Selasa, 22 November 2016

MAKALAH RELASI GENDER DALAM ISLAM





Ditujukan Kepada Dosen Penghimpun Mata Kuliah Relasi Gender dalam Agama
Siti Nadroh, MA
KELOMPOK 2
Disusun oleh :
FENI RIFKHOH             :11140321000063
KHILDA FAUZIAH       :11140321000084
                               RINA



USHULUDDIN FAKULTAS
PROGRAM STUDI PERBANDINGAN AGAMA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2016




KATA PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT. Karena berkat rahmat hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul Relasi Gender dalam Islam
Relasi gender dalam islam yang mana tujuan dari penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas diskusi mata kuliah Relasi gender dalam agama.
Dalam penyusunan makalah ini kami berusaha memaparkan dan menjelaskan tentang status perempuan dalam Qur’an, Hadis, Fiqh, Tugas dan kewajiban suami istri, isu-isu gender dalam fiqih, signifikasi, interpretasi baru bagi kesetaraan gender. Kami menyadari  tidak ada manusia yang sempurna, sehingga bila terdapat kesalahan, baik dalam penulisan atau dalam pembahasan makalah ini, dimohon kritik dan sarannya. Agar dapat kami jadikan referensi di masa yang akan datang.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk menyumbang ilmu dan Pengetahuan dalam bidang kajian Relasi Gender dalam Agama.






















DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                                                                                                i
DAFTAR ISI                                                                                                              ii
BAB I PENDAHULUAN                                                                                          iii
BAB II  PEMBAHASAN                                                                                           1
A.    Status perempuan dalam Qur’an, Hadis, dan Fiqih                                        1
B.    Tugas dan Kewajiban Suami dan Istri                                                            8
C.    Isu-Isu Gender dalam Fiqih                                                                            11
D.    Signifikasi Interpretasi baru bagi kesetaraan Gender                                     14
 BAB III KESIMPULAN                                                                                           16
 DAFTAR PUSTAKA                                                                                                17






















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Status Perempuan dalam Alqur’an, Hadis Dan Fiqh
Islam menempatkan perempuan pada posisi yang sama dengan laki-laki. Kesamaan tersebut dapat dilihat dari tiga hal:
Pertama, dari hakikat kemanusiaannya. Islam memberikan sejumlah hak kepada perempuan dalam rangka peningkatan kualitas kemanusiaanya.  Hak tersebut antara lain : warisan dalam surat ( QS an-nisa’/4:11), persaksian( al-baqoroh/2:282), aqiqah ( QS. At-taubah/9:21), dll.
Kedua, islam mengajarkan bahwa baik perempuan maupun laki-laki mendapat pahala yang sama atas amal sholeh yang dibuatnya. Sebaliknya, laki-laki dan perempuan memperoleh azab yang sama atas pelanggaran yang di perbuatnya.
Ketiga, islam tidak mentolelir adanya perbedaan dan perlakuan tidak adil bagi manusia[1]. Hal ini di tegaskan dalam firmannya.
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ  
 Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (Q.S al-hujurat/49:13)

a.     Status Perempuan dalam Al-qur’an
1.     Identitas Gender dalam Al-qur’an
Dalam al-qur’an identitas gender meliputi istilah-istilah yang menunjuk kepada laki-laki dan perempuan, gelar status yang berhubungan dengan jenis kelamin, dhomir atau kata ganti yang berhubungan dengan jenis kelamin, dan kata sifat berdasarkan kepada bentuk muzakkar dan mu’annas.
Adapun istilah yang menunjuk kepada laki-laki dan perempuan yang terdapat dalam al-qur’an, yaitu ar-rijal dan an-nisa.
Kata ar-rijal diartikan laki-laki yang sudah dewasa. Contoh surat al-baqoroh/2/282:, “dan pesaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki diantaramu.”
Ar-rijal (jamak) dari ar-rojul dan an-nisa, dari al-mara’h digunakan untuk menggambarkan kualitas moral dan budaya seseorang. Berbeda dengan az-zakar dan al-unsa, penekannya adalah jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.[2] Kata az-zakar juga digunakan untuk jenis kelamin binatang, (al-an’am/6:144).
z`ÏBur È@Î/M}$# Èû÷üuZøO$# šÆÏBur ̍s)t7ø9$# Èû÷üuZøO$# 3 ö@è% ÈûøïtŸ2©%!!#uä tP§ym ÏQr& Èû÷üusVRW{$# $¨Br& ôMn=yJtGô©$# Ïmøn=tã ãP%tnör& Èû÷üusVRW{$# ( ÷Pr& óOçGYà2 uä!#ypkà­ øŒÎ) ãNà68¢¹ur ª!$# #x»ygÎ/ 4 ô`yJsù ÞOn=øßr& Ç`£JÏB 3uŽtIøù$# n?tã «!$# $\/ÉŸ2 ¨@ÅÒãÏj9 }¨$¨Z9$# ÎŽötóÎ/ AOù=Ïæ 3 ¨bÎ) ©!$# Ÿw Ïöku tPöqs)ø9$# šúüÏJÎ=»©à9$# ÇÊÍÍÈ  
“Dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. Katakanlah: "Apakah dua yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? Apakah kamu menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagimu? Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat Dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan ?" Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim
Dalam al-qur’an kata ar-rajul juga punya kecendrungan dalam variasi makna. Dalam surat al-baqaoroh/2:282, kata ar-rojul berarti gender laki-laki dan disebut 55 kali dalam al-qur’an. Dalam surat al-baqarah/2:282 kata ar-rijal berarti laki-laki tertentu yang mempunyai kapasitas tertentu, karena tidak semua laki-laki mempunyai tingkatan lebih tinggi daripada perempuan.
Tentang pengertian an-nisa, kata ini adalah bentuk jamak dari kata la-mar’ah berati perempuan yang sudah matang atau dewasa. Al-unnisa berarti jenis kelamin perempuan. Karena perempuan secara umum, dari yang masih bayi sampai ]yang sidah berusia lanjut. Kemudian kata an-nisa dalam berbagai bentuknya terulang sebanyak 59 kali dalam al-qur’an.
Kata an-nisa dalam arti gender perempuan, dapat dilihat dari surah an-nisa /4:7, 32. An-nisa dalam arti isteri-isteri dapat dilihat surat al-baqarah/2: 222 dan 223. Kata az-zakar dalam al-qur’a mengacu kepada kontek kebahsaan dan dalam berbagai bentuknya terulang 18 kali dalam al-qur’an. Kata ini lebih banyak untuk menyatakan laki-laki dalamfaktor biologis(seks).[3]

2.     Perempuan dan Hak Waris
a)     Definisi waris
Dalam kamus besar bahasa indonesia waris adalah orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal dunia. Kedua, kata ini merupakan serapan dari bahasa arab yaitu warisa, yarrisu, wirasattan.
b)    Asas pembagian warisan dalam islam
Jika pada masa jahiliyyah telah menukar tradisi tidak memberikan hak warisan kepada perempuan dan anak-anak, maka sebagian salah satu upaya islam menghapuskan segala bentuk diskriminasi, islam memperintahkan untuk memberi hak warisan kepada mereka. Mulanya islam belum menetapkan besaran hak tersebut. Ayat yang menyatakannya masih bersifat umum, yaitu firmannya (Q.s an-nisa/2;7)
ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# tbqç/tø%F{$#ur Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# šcqç/tø%F{$#ur $£JÏB ¨@s% çm÷ZÏB ÷rr& uŽèYx. 4 $Y7ŠÅÁtR $ZÊrãøÿ¨B ÇÐÈ  
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
c)     Konteks penyebutan hak waris dalam al-qur’an
Penjelasan ayat-ayat waris ditemukan dalam surah keempat dalam mushaf Al-Qur’an yang disebut surat an-nisa yang berarti perempuan, yaitu pada ayat 7, 8, 11, 12, 176. Pakar al-qur’an , az-zakarsyi, demikian pula as-suyuti, memberi alasan karena dalam surat tersebut banyak hokum dan ketentuan tentang perempuan yang tidak terulang di surah-surah lain. Pakar tafsir lain, al-qasimi memberi alasan lain yaitu karena pembicaraan tentang perempuan dalam surat tersebutlebih banyak dari pada lainnya.
Dalam surat an-nisa terdapat pengfhargaan terhadap perempuan dapat dilihat pada beberapa hal:
1.     Pada ayat pertama surat ini begitu tampak penghormatan terhadap perempuan melalui empat hal:
2.     Surat ini Memberikan pelirlindungan bagi perempuan, khususnya disaat ia seorang yatim, seperti terlihat dalam sebab ayat pewahyuan ayat poligami (ayat ke-3). Demikian pula ketika ayat tersebut menetapkan syarat ketentuan berpoligami.
3.     Menetapkan mahar bagi laki-laki ketika hendak mengawini perempuan ebagai tanda keseriusan dan bukti kesiapan bertanggungjawab atas perempuan (ayat 4)
4.     Dalam surah ditegaskan perempuan juga berhak mendapatkan warisan dari orang tua dan kerabat dekat.
5.     Sebagai bentuk dari perlindungan terhadap perempuan surah ini melarang perempuan dijadikan sebagai warisan, seperti layaknya harta, jika ang suami meninggal dunia. Dll.[4]

d)    Perbandingan hak waris laki-laki dan perempuan
Sistem waris dalam islam sering menjadi alat propaganda untuk memojokan islam sebagai agama yang memperlakuakan perempuan secara diskriminatif. Pembedaan dalam hak waris atas dasar jenis kelamin, antara laki-laki dan perempuan, dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan dan keadilan yang sangat dijunjung tinggi oleh peradaban tinggi modern. Ayat al-qur’an yang bisa dijadikan alasan: (an-nisa/4:11)
Pandangan ini keliru setidaknya karena dua hal:
Pertama: karena melihat perempuan secara individual, bukan sebagian dari anggota keluarga yang terdiri dari sepasang uami isteri yang melengkapi.
Kedua: karena pandangan tersebut bersifat parsial[5], sepotong-sepotong. Ayat-ayat al-qur’an merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu yang lainnya. Demikian pula antara al-qur’an dan hadis yang saling melengkapi atau menjelaskan.[6]

1.   Perempuan dan kepemilikian
a.     Apreasi Al-Qur’an Terhadap Perempuan
Didalam al-qur’an dijumpai banyak indikator yang dapat dikategorikan sebagai bentuk-bentuk penghargaan terhadap perempuan. Mulai dari penamaan sebuah surah secara khusus yang bermakna perempuan, yaitu an-nisa, dan tidak ada khusus untuk laki-laki.
Pesan-pesan dalam al-qur’an adalah salah satu bentuk apresiasi terhadap perempuan. Dalam dunia yang didominasi oleh peran laki-laki dalam hampir semua aspek kehidupan sejak zaman duku hingga sekarang , pesan ini sangat signifikan.
b.     Kepemilikan Bagi Perempuan
Dijaman Jahiliyah hak kepemilikan bagi perempuan tidak ada (nihil), bahkan dirinya sendiri hanya objek kepemilikan kaum laki-laki. Al-qur’an datang memberi pembelaan hak kepemilikan itu masing-masing ada baik pada laki-laki maupun perempuan. Allah SWT berfirman: (an-nisa/4;7)
Islam memberi kewenangan kepada perempuan untuk menyingkap harta yang dimilikinya dan juga memberi kebebasan penuh untuk membelanjakan harta miliknya sendiri.

3.     Status Perempuan dalam Hadis
Taat sempurna kepada suaminya dalam perkara yang bukan maksiat bahkan lebih utama daripada melakukan ibadah-ibdah sunnah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
                                                                                                            لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidak boleh seorang wanita puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali setelah mendapat izin suaminya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Hadits ini menunjukkan lebih ditekankan kepada istri untuk memenuhi hak suami daripada mengerjakan kebajikan yang hukumnya sunnah. Karena hak suami itu wajib sementara menunaikan kewajiban lebih didahulukan daripada menunaikan perkara yang sunnah.’ (Fathul Bari 9/356)
 Menjaga rahasia suami dan kehormatannya dan juga menjaga kehormatan ia sendiri disaat suaminya tidak ada di tempat. Sehingga menumbuhkan kepercayaan suami secara penuh terhadapnya.
Menjaga harta suami. Rasulullah bersabda:
خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الإِبِلَ صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ : أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ، وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ
“Sebaik-baik wanita penunggang unta, adalah wanita yang baik dari kalangan quraisy yang penuh kasih sayang terhadap anaknya dan sangat menjaga apa yang dimiliki oleh suami.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Mengatur kondisi rumah tangga yang rapi, bersih dan sehat sehingga tampak menyejukkan pandangan dan membuat betah penghuni rumah.
Mendidik anak yang merupakan salah satu tugas yang termulia untuk mempersiapkan sebuah generasi yang handal dan diridhai oleh Allah subhanahu wata’ala.
Adab Keluar Rumah
Allah subhanahu wata’ala Yang Maha Mengetahui tentang maslahat (kebaikan) hambanya di dunia maupun diakhirat yaitu kewajiban wanita untuk tetap tinggal di rumah. Namun bila ada kepentingan, diperbolehkan baginya keluar rumah untuk memenuhi kebutuhannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
قَدْ أَذِنَ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَوَائِجِكُنَّ
“Allah telah mengijinkan kalian untuk keluar rumah guna menunaikan hajat kalian.” (Muttafaqun ‘alahi)
Namun juga ingat petuah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang lainnya:
“Wanita itu adalah aurat maka bila ia keluar rumah syaithan menyambutnya.” (HR. At Tirmidzi, shahih lihat Al Irwa’ no. 273 dan Shahihul Musnad.[7]
4.     Status Perempuan dalam Fiqh
Konsep gender dalam Al-Qur‟an secara akademis tidak dapat disangkal, tetapi pada tataran aplikasi mungkin terjadi diskursus pemikiran, tafsir atau takwil. Terlebih pada lapangan hukum Islam atau  fiqh, dimana pengakuan kesetaraan gender mengalami pasang surut sesuai dengan evolusi dan kontinuitas  fiqh. Di kalangan pemerhati gender bahwa  fiqh  klasik berpandangan terjadi  bias interpretation  terhadap nash-nash (al-Qur‟an dan Hadis) yang berbicara tentang perempuan. Para mujtahid masih memposisikan perempuan pada garis marjinal[8], seperti pesan al-Qur‟an tentang kesetaraan gender tidak bisa diterima dalam konteks kesetaraan dibidang hukum, Hanya Abu Hanifah (700-767M) yang membolehkan perempuan menjadi hakim dalam menangani perkara-perkara perdata dan perkara lain yang  menyangkut harta. Demikian juga al-Thabariy (839-923M) lebih longgar yang mengizinkan perempuan menjadi hakim dalam segala perkara. Meskipun dikatakan bahwa pada umumnya pakar hukum Islam era klasik tidak memberi peluang kepada kaum perempuan untuk berperan aktif dalam mengatur masyarakat atau dalam kancah politik, tetapi tidak menutup kemungkinan ide semacam itu juga masih dijumpai dalam masyarakat kontemporer. Diantara ulama kontemporer yang tidak membolehkan perempuan diangkat sebagai pemimpin adalah Muhammad Abduh (1849-1905).
Banyak kalangan menilai kitab-kitab  fiqh  klasik secara general memberikan keterbatasan peran perempuan sebagai istri dan perempuan karier, kewajiban melayani suami, berpergian dengan izin suami, membatasi ruang perempuan untuk  meraih pendidikan, dan karir yang lebih baik. Dalam hal ini kritik bias gender lebih nampak ketika membahas perempuan melalui kitab-kitab fiqh klasik.
Apabila dicermati kitab-kitab  fiqh  memang lebih maskulin, seolah-olah lebih berpihak kepada kaum laki-laki dan secara khusus tidak akan ditemukan bab-bab yang membahas tentang perempuan, (M.  „Abid  al-Jabiri,  2009:109).  Dalam wacana kritik hukum Islam terdapat tiga golongan pandangan gender; perspektif hukum Islam, diantaranya aliran konservatif, liberal dan aliran kolaborasi, (Rahim Afandi Abdul dan Mohd Anwar Ramli, tt. :84). Golongan konservatif memandang hukum Islam memberikan ruang yang terbatas bagi perempuan, pandangan ini berangkat dari pemikiran perempuan adalah makhluk yang lemah dan berotot kurang kuat, sehingga harus dilindungi pada segala segi kehidupan, atas pandangan inilah laki-laki lebih superior dari perempuan.
Pandangan liberal lebih bermuatan  counter discourse  terhadap fiqh  atau hukum Islam, yang menuntut persamaan hak laki-laki dan perempuan sama secara mutlak.  Sekitar tahun 1960-an dan 1970-an, kebanyakan dari feminisme dan teori feminis telah disusun dan difokuskan pada permasalahan yang dihadapi oleh perempuan-perempuan  barat, ras kulit putih dan kelas menengah. Kemudian permasalahan-permasalahan tersebut diklaim sebagai persoalan universal mewakili seluruh perempuan.  
Kaum liberalis memandang hukum Islam telah melakukan kesalahan epistimologi, sehingga bias gender kaum liberalis lebih menuntut rekontruksi  fiqh  dan re-interpretasi termasuk metode ijtihad fiqh  yang dipandang lebih berorientasi kepada  historical. Bahkan kelompok  fiqh  liberal yang bercorak progresif menafikan teori  ushul fiqh  yang dibangun oleh  imam Syafi‟iy dan  imam Hanafi sebagai pelopor metode penemuan  fiqh  yang komprehensif.[9]
Kaum kolaboratif mungkin lebih arif memandang bias gender dalam wacana hukum Islam, teori kolaboratif bukan jalan tengah dari teori konservatif dan liberal, tetapi lebih berfikir bahwa  fiqh  dan metodenya yang dibentuk oleh ulama klasik merupakan awal diletakannya  ilmu  fiqh  dan  ushul fiqh  secara konprehensif, deduksi induksi, dan bermuatan sebuah sistem yang  lengkap dalam disiplin penemuan hukum Islam (fiqh), seperti halnya  ilmu  hukum  modern mengalami evolusi hingga membentuk disiplin ilmu hukum yang signifikan.  Fiqhpun begitu mengalami evolusi melalui tahapan-tahapan yang dikenal dengan Tasyri‟ Islami.[10]
B.    Tugas dan Kewajiban Suami Isteri
Bila kita teliti lebih mendalam dari satu masyarakat ke masyarakat lainnya, sebenarnya tidak ada pembagian kerja yang sama persis. Bahkan di Indonesia sendiri terjadi perbedaan yang tajam dalam pembagian kerja rumah rumah tangga. Dalam masyarakat Bali perempuan sering terlihat aktif mengerjakan pekerjaan yang oleh masyarakat Jawa akan dikatakan sebagai pekerjaan laki-laki. Sedangkan di masyarakat Jawa sendiri suami dan istri sama-sama mengerjakan pekerjaan yang sering dikatakan sebagai pekerjaan domestic seperti menyapu, mnimba dan lain-lain. Mereka juga sama-sama bergerak di sector publik (di luar rumah) atau di sector produktif  (yang menghasilkan uang), seperti menjadi pedagang di pasar atau aktif di sawah. Masyarakat Muslim Arab berbeda dengan masyarakat Muslim Jawa. Masyarakat Muslim Jawa pun berbeda dengan masyarakat Minangkabau dan seterusnya.
Di Indonesia tugas ibu rumah tangga yang “dibakukan’ terdiri dari lima komponen aktivitas. Pertama, melayani suami yang perinciannya terdiri dari : menyiapkan pakaian suami siap pakai, dari celana dalam , kaos dalam, kaos kaki, baju, celana, sepatu dan lainnya. Kewajiban melayani suami yang tak kalah pentingnya adalah melayani untuk berhubungan badan dimana pun dan kapan pun suami menginginkannya.
Kedua, mengasuh dan mendidik anak yang secara rinci tugasnya adalah sebagai berikut : memandikan (membersihkan), menyuapi, mengajaknya bermain, menidurkan dan menyusui. Bila anak usai sekolah, maka tugas ibu rumah tangga bertambah dengan mengantar dan menjemputnya sekolah menemani belajar dan mengerjakan pekerjaan rumah (PR), mengambil rapor atau apa pun yang berhubungan dengan sekolah.
Ketiga, membersihkan dan merapikan semua perlengkapan rumah tangga seperti menyapu, mencuci alat dapur, mencuci baju, sekaligus menyetrika dan sebagainya. Keempat, menyediakan makan siap santap. Rincian dari tugas ini meliputi mengatur menu, berbelanja, memasak dan menghidangkan di tempat makan. Kelima, tugas dari seorang ibu rumah tangga adalah merawat kesehatan (lahir dan batin) seluruh anggota keluargnya, merawat anggota keluarganya yang sakit, memijt bila diperlukan dan menghibur mereka mereka dari kecemasan yang mereka alami. Istri adalah penghibur suaminya dikala penat dan lelah bekerja. Ibu adalah penghibur anak-anaknya yang punya problema kehidupan. Terutama bagi ibu yang mempunyai anak remaja, peran ini akan sangat disorot oleh masyarakat.
Pembagian yang kaku seperti itu tidak hanya menyebabkan laki-laki menuntut perempuan sedemikian rupa seperti yang kita paparkan diatas, tetapi perempuan juga mempunyai tuntutan yang panjang tentang peran laki-laki, sebagai mana yang tertulis dalam buku Wanita Indonesia, Konsepsi dan Obsesi, sebagai berikut :
1.  Pria berperan sebagai bapak atau suami dalam kehidupan rumah tangga
2.  Pria berperan sebagai pemimpin atau kepala rumah tangga
3.  Pria sebagai pengambil keputusan utaa dalam rumah tangga
4.  Pria sebagai pengarah atau penunjuk jalan dalam rumah tangga
5.  Pria sebagai pencari nafkah ataupendapatan utama rumah tangga
6.  Pria berperan sebagai pencinta dan partner berteman dan bercanda dalam rumah tangga
7.  Pria berperan sebagai penyambung lidah kepentingan rumah tangga dengan pihak luar
8.  Pria sebagi pendidik dan penyantun dalam rumah tangga
9.  Pria berperan sebagai motor penggerak jalan nya rumah tangga sekaligus berfungsi sebagai mekanisme atau tukang memperbaiki bila terjadi kerusakan dalam roda rumah tangga
10. Pria berperan sebagai pendidik atau pengajar bagi anggota keluarga di rumah tangga
11. Pria berperan sebagain pencari jalan keluar bila terjadi krisis di dalam rumah tangga
12. Pri bergerak sebagai pihak yang berinisiatif dan progress dalam hubungan kehidupan rumah tangga
13. Pria berperan sebagai penjaga gawang atau pertahanan yang utama dan terakhir dalam perkembangan pergerakan kehidupan rumah tangga. [11]
Posisi wanita dalam Islam, pada dasarnya sejajar dengan kaum laki-laki dalam berbagai masalah kehidupan, sesuai kodrat masing-masing. Wanita (istri) adalah pemimpin dalam urusan rumah tangga, sedangkan suami adalah pemimpin dalam urusan keluarga, hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah :
“Setiap manusia keturunan Adam adalah kepala, maka seorang pria adalah kepala keluarg, sedangkan wanita adalah kepala rumah tangga”  (HR. Abu Hurairah)
Dalam praktiknya, kepemimpinan dan tugas-tugas keluarga itu lebih banyak dilakukan oleh pihak wanita. Dengan kelemah-lembutannya, seorang wanita sebagai ibu rumah tangga dapat berperan sebagai faktor penyeimbang kaum pria dalam kehidupan keluaga. Wanita dapat mengerjakan apa yang tidak dapat (sempat) dikerjakan oleh pria, seperti mengatur urusan rumah tangga , memasak, mengasuh, mendidik anak-anak, menyiapkan keperluan suami maupun anak-anaknya dan sebagainya.[12] 

C.        Isu-isu Gender dalam Piqh
Dalam khazanah fiqih siyasah, seluruh ulama sepakat bahwa hak dan kewajiban politik dalam arti amar ma’ruf nahi munkar menjadi milik laki-laki dan perempuan tanpa perbedaan. Namun para ulama berbeda pendapat ketika memasuki wilayah politik prektis yang erat kaitannya dengan jabatan publik dan pengambilan keputusan yang mengikat masyarakat luas seperti menjadi hakim (kekuasaan yudikatif), menjadi anggota parlemen (kekuasaan legislatif), atau menjadi kepala negara (kekuasaan eksekutif). Negara-negara  muslim sebagian besar sudah tidak  mempermasalahkan lagi keberadaan hakim perempuan dan anggota parlemen perempuan. Dunia Islam tidak bisa mengelak dari kenyataan bahwa banyak perempuan pandai dan mampu menduduki jabatan politik seperti ini, apalagi kenyataan juga menunjukkan bahwa perempuan merupakan lebih dari separuh penduduk bumi.  Salah satu hal yang memberikan jalan bagi penerimaan hakim perempuan adalah bahwa dikalangan ulama besar fiqih, ada Imam Hanafi (Abu Hanifah), Ibnu Hazm azh-Zhahiri, Ibnu Jarir Ath-Thabani dan Hasan al-Bashri yang memperbolehkan perempuan  menjadi hakim. Selain untuk urusan pidana berat.[13]
Tidak hanya dalam hukum tata negara, ulama Fiqh 4 mazhab dalam pandangannya tentang masalah perempuan menjadi imam dalam sholat:
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Az-Zaila’i (w. 743 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan sebagai berikut :
ولا تؤم الرجال وتكره جماعتهن
Seorang wanita tidaklah menjadi imam bagi laki-laki, dan dimakruhkan pula shalat berjama’ah bagi para wanita.
Badruddin Al-Aini (w. 855 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnyaAl-Binayah Syarah Al-Hidayah, dalam bab imam wanita bagi jama’ah wanita dalam shalat berjam’ah, beliau menuliskan sebagai berikut :

(فيكره) ش: يعني إذا كان الأمر كذلك يكره فعلهن الجماعة

Maka makruh hukumnya, jika seorang wanita mengimami jama’ah wanita. Begitu juga shalat berjama’ah bagi para wanita, makruh hukumnya.
Ibnu Abdin (w. 1252 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Radd Al-Muhtar ala Ad-Dur Al-Mukhtar menuliskan sebagai berikut :
ولا تؤم الرجل، وتكره جماعتهن ويقف الإمام وسطهن
Tidaklah seorang wanita mengimami laki-laki, dan makruh jika dia menjadi imam bagi jama'ah wanita, kalaupun dia menjadi imam, maka posisinya berada ditengah mereka.

2. Mazhab Al-Malikiyah
Abu At-Thahir At-Tanwikhi Al-Mahdawi (w. 536 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah di dalam kitab At-Tanbih ’ala Mabadi Taujih menuliskan sebagai berikut :
وهل تصح إمامتها للنساء؟ قولان: المشهور عدم الصحة طرداً للحكم الكلي، وروى ابن أيمن عن مالك أنها تؤم النساء. وهذا لأنه عول على أن المنع من كون صوتها عورة، وهو مفقود هاهنا.
Apakah sah shalat jama’ah wanita yang diimami wanita? Dalam masalah ini ada dua pendapat (dalam madzhab). Pendapat yang terkenal adalah tidak sah secara umum. Dan Ibnu Aiman meriwayatkan dari Malik, bahwasanya seorang wanita itu boleh meimami jama’ah wanita, dengan alasan yang melarang seorang perempuan menjadi imam bagi jama’ah laki-laki itu, karena suaranya aurat (bagi mereka), sedangkan bagi jama’ah wanita, tidak demikian.
Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah di dalam kitab Adz-Dzakhirah menuliskan sebagai berikut :

الشرط الثالث الذكورة قال في الكتاب لا تؤم المرأة قال صاحب الطراز المشهور حمله على العموم في الفرض والنفل للرجال والنساء. وعن مالك الإعادة أبدا

Syarat ketiga untuk menjadi imam adalah laki-laki. Di dalam kitab Al-Mudawwanah, imam malik mengatakan: Tidaklah seorang wanita menjadi imam. Shahib Ath-Tharraz mengatakan: yang masyhur (terkenal dalam madzhab), larangan ini, sifatnya umum, baik dalam shalat wajib, maupun shalat sunnah, bagi jama’ah laki-laki, mupun jama’ah wanita. Dan dari riwayat dari imam Malik menyatakan bahwa shalatnya harus diulang.

2.     Mazhab Asy-Syafi’i
Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabAl-Minhaj Al-Qawim menuliskan sebagai berikut :

وروى ابن ماجه: "لا تؤمن المرأة رجلا" بخلاف اقتداء المرأة بالمرأة وبالخنثى وبالرجل واقتداء الخنثى أو الرجل بالرجل فيصح إذ لا محذور.
Ibnu Majah meriwayatkan : ‘Janganlah wanita mengimami laki-laki, lain halnya jika wanita berimam kepada wanita, atau kepada khuntsa atau kepada laki-laki...sah shalatnya.
Al-Khatib Asy-Syirbini (w. 977 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitab Mughni Al-Muhtaj menuliskan sebagai berikut :
وتصح قدوة المرأة بالمرأة وبالخنثى كما تصح قدوة الرجل وغيره بالرجل فيتلخص من ذلك تسع صور خمسةٌ صحيحةٌ، وهي قدوة رجل برجل، خنثى برجل، امرأة برجل، امرأة بخنثى، امرأة بامرأة.
Wanita yang berimam kepada wanita atau khuntsa sah shalatnya sebagaimana sahnya seorang lelaki kepada lelaki lain. Maka bisa disimpulkan ada sembilan macam bentuk jamaah, lima diantaranya boleh dikerjakan yaitu ; laki-laki bermakmum kepada laki-laki, khuntsa bermakmum kepada laki-laki, wanita bermakmum kepada laki-laki, wanita bermakmum kepada khuntsa, wanita bermakmum kepada wanita.
Al-Mawardi (w. 450 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir menuliskan sebagai berikut :
فمذهب الشافعي أنه يستحب لها أن تؤم النساء فرضا ونفلا
Bagi Madzhab Asy-Syafi’i, bahwasanya disunnahkan bagi wanita mengimami jama’ah wanita dalam shalat wajib dan shalat sunnah.

4. Mazhab Al-Hanabilah
Ibnu Qudamah (w. 620 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnyaAl-Kafi fil Fiqh Imam Ahmad menuliskan sebagai berikut :
المرأة يجوز أن تؤم النساء لما تقدم، ولا يجوز أن تؤم رجلًا، ولا خنثى مشكلًا، في فرض ولا صلاة نفل.
Dibolehkan bagi wanita mengimami wanita, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya,baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, tapi tidak untuk mengimami laki-laki atau khunsa (yang berkelamin ganda).
Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Inshaf fi Ma'rifati Ar-Rajih minal Khilaf menuliskan sebagai berikut :
إن إمامة المرأة بالمرأة صحيح
Boleh bagi wanita menjadi imam bagi wanita.[14]

D.    Signifikan Interpretasi Baru Bagi Kesetaraan Gender
Tahrir al-Mar’ah (Pembebasan Kaum Wanita) karya Qasim Amin yang diterbitkan pada 1899, selama terjadinya masa perubahan sosial yang diamati dan gejolak intelektual yang semarak, menyebabkan lahirnya perdebatan yang intetn dan sengit berbagai analisis atas perdebatan itu dan atas serangan gencar yang di timbulkan oleh buku itu secara umum menegaskan bahwa justru sifat radikal dari pandangan-pandangan Amin menyangkut kaum wanita itulah yang melahirkan kegemparan. Akan tetapi, berbagai rekomendasi penting dan utama yang disuarakan Amin bagi kaum wanita memberi mereka pendidikan disekolah dasar dan memperbaharui hukum-hukum tentang poligami  dan perceraian nyaris tidak bisa dikatakan sebagai temuan baru sebagaimana bisa kita lihat dalam bab terakhir, kaum intelektual muslim seperti At-Tahtawi dan Abduh telah mengemukakan argumen bagi pendidikan kaum wanita dan yang menyerukan berbagai pembaharuan dalam masalah poligami dan perceraian pada 1870-an dan 1880-an dan akan lebih awal lagi  tanpa memicu kontroversi yang hebat. Sesungguhnyalah, pada 1890-an, isu tentang pendidikan kaum wanita bukan hanya pada tingkat dasar melainkan juga pada tingkat lebih tinggi tidaklah begitu kontroversial sehingga negara dan masyarakat muslim pun mendirikan berbagai sekolah untuk anak-anak  perempuan.
Kemarahan dan kecaman yang disulut oleh karya Amin baru bisa dipahami ketika orang mempertimbangkan bukan pembaharuan substantif bagi kaum wanita yang di anjurkannya melainkan, pertama, pembaruan simbolos-penanggalan hijab yang dipaksakannya dan, kedua, pembaruan, sesugguhnya perubahan fundamental dalm kebudayaan dan masyarakat, itulah yang dipaksakannya atas masyarakat sebagai sebuah keseluruhan dan yang dianggapnya esensial untuk dilakukannya untuk bangsa Mesir dan Negeri-Negeri Muslim umumnya. Kebutuhan akan transpormasi sosial dan kultural umum menjadi tesis utama buku itu, dan dalam tesis inilah argumen-argumen kaum wanita ditanamkan: mengubah adat-istiadat berkenaan dengan kaum wanita dan mengganti busana mereka, khususnya dengan menghapus hijab mereka, merupakan kunci,  dalam tesis penulisannya, untuk melahirkan transpormasi umum yang diinginkan. Mengkaji bagaimana rekomendassi-rekomendasi Amin berkenaan dengan kaum wanita menjadi bagian dari tesis umumnya dan bagaimana serta mengapa ia berkeyakinan bahwa penanggalan hijab adalah kunci bagi transpormasi sosial sangatlah penting untuk mengungkap signifikansidari perdebatan yang di sulut oleh buku itu.[15]










BAB III
Kesimpulan
Penafsiran dan pemahaman para Ulama nampaknya tidak bisa dilepaskan dari latar belakang sosio-kulturalnya. Artinya, sejak awal sangat intens dengan bidang tafsir dan bukan seorang feminis atau praktisi gender, maka hasil penafsirannya pun sangat berbeda jauh dengan pandangan-pandangan gender pada umumnya. Dia pun ketika memahmi ayat-ayat gender juga tidak ingin memaksakan diri harus sesuai dengan pandangan-pandangan gender yang berkembang. Hal ini sangat berbeda sekali dengan para feminis yang memang sejak awal menggeluti dunia gender. Meskipun demikian, bahwa antara laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah.















Daftar pustaka
Ahmed Laila, Wanita & Gender Dalam Islam, PT. Lentera Bastritama, Jakarta: 2000
Fakih Mansour, Membincang Feminisme Diskursus Gender Perspektif Islam, Risalah Gusti –Surabaya 1996
Hulwati / Kafa‟ah : Jurnal Ilmiah Kajian Gender Vol. V No. 1 Tahun 2015
Indera Hasbi Dr.MA dkk, potret wanita sholehah, Penamadani  Jakarta, cet 2004
Istiadah Dra, MA, pembagian kerja rumah tangga dalam islam, lembaga kajian dan gender, 1999
Kemenag RI 2012, kedudukan dan peran perempuan, hal 195-196
Mulia Musdah,Prof. Dr, MA, indahnya Islam (menyuarakan kesetaraan & keadilan gender), naufan pustaka Yogyakarta 2014,




[1] Prof. Dr. Musdah Mulia, MA, indahnya Islam (menyuarakan kesetaraan & keadilan gender), naufan pustaka Yogyakarta 2014, hal 56
[2] Kemenag RI 2012, kedudukan dan peran perempuan, hal 13-16
[3] Kemenag RI 2012, kedudukan dan peran perempuan, hal 13-16
[4] Kemenag RI 2012, kedudukan dan peran perempuan, hal 189-191
[5] Parsial: kata sifat yang menandakan suatu keterhubungan dalam bagian-bagian pada suatu hal.
[6] Kemenag RI 2012, kedudukan dan peran perempuan, hal 195-196
[7] Mansour Fakih, Membincang Feminisme Diskursus Gender Perspektif Islam, (Risalah Gusti –Surabaya, 1996),cet-I
[8] Marjinal : berasal dari bahasa inggris yang berarti jumlah atau efek yang sangat kecil. Artinya, marjinal adalah suatu kelompok yag jumlahnya sangat kecil atau bisa juga diartikan sebagai kelompok pra sejarah, marjinal juga identi dengan masyarakat kecil atau kaum yang terpinggirkan. Jadi, perempuan pada garis marjinal adalah kaum yang terpinggirkan.
[9] Hulwati / Kafa‟ah : Jurnal Ilmiah Kajian Gender Vol. V No. 1 Tahun 2015, hal 26-27
[10] Hulwati / Kafa‟ah : Jurnal Ilmiah Kajian Gender Vol. V No. 1 Tahun 2015 hal 27
[11] Dra. Istiadah, MA, pembagian kerja rumah tangga dalam islam, lembaga kajian dan gender,hal 5-9
[12] Dr. Hasbi Indrea, MA dkk, potret wanita sholehah, Penamadani  Jakarta 2004, cet  ke-3, hal 4-6
[15] Laila Ahmed, Wanita & Gender Dalam Islam  (PT. Lentera Bastritama,Jakarta:2000)cet. 1 h. 192-193.

0 komentar:

Posting Komentar