Ditujukan
Kepada Dosen Penghimpun Mata Kuliah Relasi Gender dalam Agama
Siti Nadroh, MA
KELOMPOK 2
Disusun oleh :
FENI RIFKHOH :11140321000063
KHILDA FAUZIAH :11140321000084
RINA
USHULUDDIN
FAKULTAS
PROGRAM STUDI
PERBANDINGAN AGAMA
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami haturkan kehadirat Allah SWT. Karena berkat rahmat hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah dengan judul Relasi Gender dalam Islam
Relasi gender
dalam islam yang mana tujuan dari penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas
diskusi mata kuliah Relasi gender dalam agama.
Dalam
penyusunan makalah ini kami berusaha memaparkan dan menjelaskan tentang status
perempuan dalam Qur’an, Hadis, Fiqh, Tugas dan kewajiban suami istri, isu-isu
gender dalam fiqih, signifikasi, interpretasi baru bagi kesetaraan gender. Kami
menyadari tidak ada manusia yang
sempurna, sehingga bila terdapat kesalahan, baik dalam penulisan atau dalam
pembahasan makalah ini, dimohon kritik dan sarannya. Agar dapat kami jadikan
referensi di masa yang akan datang.
Semoga makalah
ini dapat bermanfaat untuk menyumbang ilmu dan Pengetahuan dalam bidang kajian Relasi
Gender dalam Agama.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN iii
BAB II PEMBAHASAN 1
A.
Status perempuan dalam Qur’an,
Hadis, dan Fiqih 1
B.
Tugas dan Kewajiban Suami dan Istri 8
C.
Isu-Isu Gender dalam Fiqih 11
D.
Signifikasi Interpretasi baru bagi
kesetaraan Gender 14
BAB III KESIMPULAN 16
DAFTAR PUSTAKA 17
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Status
Perempuan dalam Alqur’an, Hadis Dan Fiqh
Islam menempatkan perempuan pada posisi yang sama
dengan laki-laki. Kesamaan tersebut dapat dilihat dari tiga hal:
Pertama, dari hakikat kemanusiaannya. Islam memberikan
sejumlah hak kepada perempuan dalam rangka peningkatan kualitas
kemanusiaanya. Hak tersebut antara lain
: warisan dalam surat ( QS an-nisa’/4:11), persaksian( al-baqoroh/2:282),
aqiqah ( QS. At-taubah/9:21), dll.
Kedua, islam mengajarkan bahwa baik perempuan maupun
laki-laki mendapat pahala yang sama atas amal sholeh yang dibuatnya.
Sebaliknya, laki-laki dan perempuan memperoleh azab yang sama atas pelanggaran
yang di perbuatnya.
Ketiga,
islam tidak mentolelir adanya perbedaan dan perlakuan tidak adil bagi manusia[1]. Hal ini di tegaskan dalam
firmannya.
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.s 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© @ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ×Î7yz ÇÊÌÈ
Hai manusia, Sesungguhnya
Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan
menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah
ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
lagi Maha Mengenal. (Q.S
al-hujurat/49:13)
a.
Status
Perempuan dalam Al-qur’an
1. Identitas Gender dalam Al-qur’an
Dalam
al-qur’an identitas gender meliputi istilah-istilah yang menunjuk kepada
laki-laki dan perempuan, gelar status yang berhubungan dengan jenis kelamin,
dhomir atau kata ganti yang berhubungan dengan jenis kelamin, dan kata sifat
berdasarkan kepada bentuk muzakkar dan mu’annas.
Adapun
istilah yang menunjuk kepada laki-laki dan perempuan yang terdapat dalam
al-qur’an, yaitu ar-rijal dan an-nisa.
Kata
ar-rijal diartikan laki-laki yang sudah dewasa. Contoh surat al-baqoroh/2/282:,
“dan pesaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki diantaramu.”
Ar-rijal (jamak)
dari ar-rojul dan an-nisa, dari al-mara’h digunakan untuk menggambarkan
kualitas moral dan budaya seseorang. Berbeda dengan az-zakar dan al-unsa,
penekannya adalah jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.[2] Kata az-zakar juga
digunakan untuk jenis kelamin binatang, (al-an’am/6:144).
z`ÏBur È@Î/M}$# Èû÷üuZøO$# ÆÏBur Ìs)t7ø9$# Èû÷üuZøO$# 3 ö@è% Èûøït2©%!!#uä tP§ym ÏQr& Èû÷üusVRW{$# $¨Br& ôMn=yJtGô©$# Ïmøn=tã ãP%tnör& Èû÷üusVRW{$# ( ÷Pr& óOçGYà2 uä!#ypkà øÎ) ãNà68¢¹ur ª!$# #x»ygÎ/ 4 ô`yJsù ÞOn=øßr& Ç`£JÏB 3utIøù$# n?tã «!$# $\/É2 ¨@ÅÒãÏj9 }¨$¨Z9$# ÎötóÎ/ AOù=Ïæ 3 ¨bÎ) ©!$# w Ïöku tPöqs)ø9$# úüÏJÎ=»©à9$# ÇÊÍÍÈ
“Dan sepasang dari unta dan sepasang dari
lembu. Katakanlah: "Apakah dua yang jantan yang diharamkan ataukah dua
yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? Apakah kamu
menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagimu? Maka siapakah yang lebih
zalim daripada orang-orang yang membuat-buat Dusta terhadap Allah untuk
menyesatkan manusia tanpa pengetahuan ?" Sesungguhnya Allah tidak memberi
petunjuk kepada orang-orang yang zalim”
Dalam
al-qur’an kata ar-rajul juga punya kecendrungan dalam variasi makna. Dalam
surat al-baqaoroh/2:282, kata ar-rojul berarti gender laki-laki dan disebut 55
kali dalam al-qur’an. Dalam surat al-baqarah/2:282 kata ar-rijal berarti
laki-laki tertentu yang mempunyai kapasitas tertentu, karena tidak semua
laki-laki mempunyai tingkatan lebih tinggi daripada perempuan.
Tentang
pengertian an-nisa, kata ini adalah bentuk jamak dari kata la-mar’ah berati
perempuan yang sudah matang atau dewasa. Al-unnisa berarti jenis kelamin
perempuan. Karena perempuan secara umum, dari yang masih bayi sampai ]yang
sidah berusia lanjut. Kemudian kata an-nisa dalam berbagai bentuknya terulang
sebanyak 59 kali dalam al-qur’an.
Kata
an-nisa dalam arti gender perempuan, dapat dilihat dari surah an-nisa /4:7, 32.
An-nisa dalam arti isteri-isteri dapat dilihat surat al-baqarah/2: 222 dan 223.
Kata az-zakar dalam al-qur’a mengacu kepada kontek kebahsaan dan dalam berbagai
bentuknya terulang 18 kali dalam al-qur’an. Kata ini lebih banyak untuk
menyatakan laki-laki dalamfaktor biologis(seks).[3]
2.
Perempuan
dan Hak Waris
a)
Definisi
waris
Dalam kamus besar bahasa indonesia waris adalah orang
yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal dunia. Kedua,
kata ini merupakan serapan dari bahasa arab yaitu warisa, yarrisu, wirasattan.
b) Asas pembagian warisan dalam islam
Jika pada masa jahiliyyah telah menukar tradisi tidak
memberikan hak warisan kepada perempuan dan anak-anak, maka sebagian salah satu
upaya islam menghapuskan segala bentuk diskriminasi, islam memperintahkan untuk
memberi hak warisan kepada mereka. Mulanya islam belum menetapkan besaran hak
tersebut. Ayat yang menyatakannya masih bersifat umum, yaitu firmannya (Q.s
an-nisa/2;7)
ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# tbqç/tø%F{$#ur Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# cqç/tø%F{$#ur $£JÏB ¨@s% çm÷ZÏB ÷rr& uèYx. 4 $Y7ÅÁtR $ZÊrãøÿ¨B ÇÐÈ
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta
peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian
(pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bahagian yang telah ditetapkan.
c) Konteks penyebutan hak waris dalam al-qur’an
Penjelasan ayat-ayat waris ditemukan dalam surah keempat
dalam mushaf Al-Qur’an yang disebut surat an-nisa yang berarti perempuan, yaitu
pada ayat 7, 8, 11, 12, 176. Pakar al-qur’an , az-zakarsyi, demikian pula
as-suyuti, memberi alasan karena dalam surat tersebut banyak hokum dan
ketentuan tentang perempuan yang tidak terulang di surah-surah lain. Pakar
tafsir lain, al-qasimi memberi alasan lain yaitu karena pembicaraan tentang
perempuan dalam surat tersebutlebih banyak dari pada lainnya.
Dalam surat an-nisa terdapat pengfhargaan terhadap perempuan dapat
dilihat pada beberapa hal:
1.
Pada ayat pertama surat ini begitu tampak
penghormatan terhadap perempuan melalui empat hal:
2.
Surat ini Memberikan pelirlindungan bagi perempuan,
khususnya disaat ia seorang yatim, seperti terlihat dalam sebab ayat pewahyuan
ayat poligami (ayat ke-3). Demikian pula ketika ayat tersebut menetapkan syarat
ketentuan berpoligami.
3.
Menetapkan mahar bagi laki-laki ketika hendak
mengawini perempuan ebagai tanda keseriusan dan bukti kesiapan bertanggungjawab
atas perempuan (ayat 4)
4.
Dalam surah
ditegaskan perempuan juga berhak mendapatkan warisan dari orang tua dan kerabat
dekat.
5.
Sebagai bentuk
dari perlindungan terhadap perempuan surah ini melarang perempuan dijadikan
sebagai warisan, seperti layaknya harta, jika ang suami meninggal dunia. Dll.[4]
d)
Perbandingan
hak waris laki-laki dan perempuan
Sistem waris dalam islam sering menjadi alat
propaganda untuk memojokan islam sebagai agama yang memperlakuakan perempuan
secara diskriminatif. Pembedaan dalam hak waris atas dasar jenis kelamin,
antara laki-laki dan perempuan, dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan
dan keadilan yang sangat dijunjung tinggi oleh peradaban tinggi modern. Ayat
al-qur’an yang bisa dijadikan alasan: (an-nisa/4:11)
Pandangan ini keliru setidaknya karena dua hal:
Pertama: karena melihat perempuan secara individual,
bukan sebagian dari anggota keluarga yang terdiri dari sepasang uami isteri
yang melengkapi.
Kedua: karena pandangan tersebut bersifat parsial[5], sepotong-sepotong.
Ayat-ayat al-qur’an merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara
satu yang lainnya. Demikian pula antara al-qur’an dan hadis yang saling
melengkapi atau menjelaskan.[6]
1.
Perempuan
dan kepemilikian
a.
Apreasi
Al-Qur’an Terhadap Perempuan
Didalam al-qur’an dijumpai banyak indikator yang dapat
dikategorikan sebagai bentuk-bentuk penghargaan terhadap perempuan. Mulai dari
penamaan sebuah surah secara khusus yang bermakna perempuan, yaitu an-nisa, dan
tidak ada khusus untuk laki-laki.
Pesan-pesan dalam al-qur’an adalah salah satu bentuk
apresiasi terhadap perempuan. Dalam dunia yang didominasi oleh peran laki-laki
dalam hampir semua aspek kehidupan sejak zaman duku hingga sekarang , pesan ini
sangat signifikan.
b.
Kepemilikan
Bagi Perempuan
Dijaman Jahiliyah hak kepemilikan bagi perempuan tidak
ada (nihil), bahkan dirinya sendiri hanya objek kepemilikan kaum laki-laki.
Al-qur’an datang memberi pembelaan hak kepemilikan itu masing-masing ada baik
pada laki-laki maupun perempuan. Allah SWT berfirman: (an-nisa/4;7)
Islam memberi kewenangan kepada perempuan untuk
menyingkap harta yang dimilikinya dan juga memberi kebebasan penuh untuk membelanjakan
harta miliknya sendiri.
3.
Status
Perempuan dalam Hadis
Taat
sempurna kepada suaminya dalam perkara yang bukan maksiat bahkan lebih utama
daripada melakukan ibadah-ibdah sunnah. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ
لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidak boleh seorang wanita puasa (sunnah) sementara
suaminya ada di tempat kecuali setelah mendapat izin suaminya.” (Muttafaqun
‘alaihi)
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Hadits ini menunjukkan
lebih ditekankan kepada istri untuk memenuhi hak suami daripada mengerjakan
kebajikan yang hukumnya sunnah. Karena hak suami itu wajib sementara menunaikan
kewajiban lebih didahulukan daripada menunaikan perkara yang sunnah.’ (Fathul
Bari 9/356)
Menjaga rahasia
suami dan kehormatannya dan juga menjaga kehormatan ia sendiri disaat suaminya
tidak ada di tempat. Sehingga menumbuhkan kepercayaan suami secara penuh
terhadapnya.
Menjaga harta suami. Rasulullah bersabda:
خَيْرُ
نِسَاءٍ رَكِبْنَ الإِبِلَ صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ : أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي
صِغَرِهِ، وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ
“Sebaik-baik wanita penunggang unta,
adalah wanita yang baik dari kalangan quraisy yang penuh kasih sayang terhadap
anaknya dan sangat menjaga apa yang dimiliki oleh suami.” (Muttafaqun
‘alaihi)
Mengatur kondisi rumah tangga yang rapi, bersih dan
sehat sehingga tampak menyejukkan pandangan dan membuat betah penghuni rumah.
Mendidik anak yang merupakan salah satu tugas yang
termulia untuk mempersiapkan sebuah generasi yang handal dan diridhai oleh
Allah subhanahu wata’ala.
Adab Keluar
Rumah
Allah subhanahu wata’ala Yang Maha
Mengetahui tentang maslahat (kebaikan) hambanya di dunia maupun diakhirat yaitu
kewajiban wanita untuk tetap tinggal di rumah. Namun bila ada kepentingan,
diperbolehkan baginya keluar rumah untuk memenuhi kebutuhannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
قَدْ أَذِنَ
لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَوَائِجِكُنَّ
“Allah telah mengijinkan kalian
untuk keluar rumah guna menunaikan hajat kalian.” (Muttafaqun
‘alahi)
Namun juga ingat petuah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam yang lainnya:
“Wanita itu adalah aurat maka bila
ia keluar rumah syaithan menyambutnya.” (HR.
At Tirmidzi, shahih lihat Al Irwa’ no. 273 dan Shahihul Musnad.[7]
4.
Status
Perempuan dalam Fiqh
Konsep gender dalam Al-Qur‟an secara akademis tidak
dapat disangkal, tetapi pada tataran aplikasi mungkin terjadi diskursus
pemikiran, tafsir atau takwil. Terlebih pada lapangan hukum Islam atau fiqh, dimana pengakuan kesetaraan gender
mengalami pasang surut sesuai dengan evolusi dan kontinuitas fiqh. Di kalangan pemerhati gender bahwa fiqh
klasik berpandangan terjadi bias
interpretation terhadap nash-nash
(al-Qur‟an dan Hadis) yang berbicara tentang perempuan. Para mujtahid masih
memposisikan perempuan pada garis marjinal[8], seperti pesan al-Qur‟an
tentang kesetaraan gender tidak bisa diterima dalam konteks kesetaraan dibidang
hukum, Hanya Abu Hanifah (700-767M) yang membolehkan perempuan menjadi hakim
dalam menangani perkara-perkara perdata dan perkara lain yang menyangkut harta. Demikian juga al-Thabariy
(839-923M) lebih longgar yang mengizinkan perempuan menjadi hakim dalam segala
perkara. Meskipun dikatakan bahwa pada umumnya pakar hukum Islam era klasik
tidak memberi peluang kepada kaum perempuan untuk berperan aktif dalam mengatur
masyarakat atau dalam kancah politik, tetapi tidak menutup kemungkinan ide semacam
itu juga masih dijumpai dalam masyarakat kontemporer. Diantara ulama
kontemporer yang tidak membolehkan perempuan diangkat sebagai pemimpin adalah
Muhammad Abduh (1849-1905).
Banyak kalangan menilai kitab-kitab fiqh
klasik secara general memberikan keterbatasan peran perempuan sebagai
istri dan perempuan karier, kewajiban melayani suami, berpergian dengan izin suami,
membatasi ruang perempuan untuk meraih
pendidikan, dan karir yang lebih baik. Dalam hal ini kritik bias gender lebih
nampak ketika membahas perempuan melalui kitab-kitab fiqh klasik.
Apabila dicermati kitab-kitab fiqh
memang lebih maskulin, seolah-olah lebih berpihak kepada kaum laki-laki
dan secara khusus tidak akan ditemukan bab-bab yang membahas tentang perempuan,
(M. „Abid al-Jabiri,
2009:109). Dalam wacana kritik
hukum Islam terdapat tiga golongan pandangan gender; perspektif hukum Islam, diantaranya
aliran konservatif, liberal dan aliran kolaborasi, (Rahim Afandi Abdul dan Mohd
Anwar Ramli, tt. :84). Golongan konservatif memandang hukum Islam memberikan
ruang yang terbatas bagi perempuan, pandangan ini berangkat dari pemikiran
perempuan adalah makhluk yang lemah dan berotot kurang kuat, sehingga harus dilindungi
pada segala segi kehidupan, atas pandangan inilah laki-laki lebih superior dari
perempuan.
Pandangan liberal lebih bermuatan counter discourse terhadap fiqh
atau hukum Islam, yang menuntut persamaan hak laki-laki dan perempuan
sama secara mutlak. Sekitar tahun
1960-an dan 1970-an, kebanyakan dari feminisme dan teori feminis telah disusun
dan difokuskan pada permasalahan yang dihadapi oleh perempuan-perempuan barat, ras kulit putih dan kelas menengah.
Kemudian permasalahan-permasalahan tersebut diklaim sebagai persoalan universal
mewakili seluruh perempuan.
Kaum liberalis memandang hukum Islam telah melakukan kesalahan
epistimologi, sehingga bias gender kaum liberalis lebih menuntut
rekontruksi fiqh dan re-interpretasi termasuk metode ijtihad fiqh yang dipandang lebih berorientasi kepada historical. Bahkan kelompok fiqh
liberal yang bercorak progresif menafikan teori ushul fiqh
yang dibangun oleh imam Syafi‟iy
dan imam Hanafi sebagai pelopor metode
penemuan fiqh yang komprehensif.[9]
Kaum kolaboratif mungkin lebih arif memandang
bias gender dalam wacana hukum Islam, teori kolaboratif bukan jalan tengah dari
teori konservatif dan liberal, tetapi lebih berfikir bahwa fiqh
dan metodenya yang dibentuk oleh ulama klasik merupakan awal diletakannya ilmu
fiqh dan ushul fiqh
secara konprehensif, deduksi induksi, dan bermuatan sebuah sistem
yang lengkap dalam disiplin penemuan
hukum Islam (fiqh), seperti halnya
ilmu hukum modern mengalami evolusi hingga membentuk
disiplin ilmu hukum yang signifikan.
Fiqhpun begitu mengalami evolusi melalui tahapan-tahapan yang dikenal
dengan Tasyri‟ Islami.[10]
B.
Tugas
dan Kewajiban Suami Isteri
Bila kita teliti lebih
mendalam dari satu masyarakat ke masyarakat lainnya, sebenarnya tidak ada
pembagian kerja yang sama persis. Bahkan di Indonesia sendiri terjadi perbedaan
yang tajam dalam pembagian kerja rumah rumah tangga. Dalam masyarakat Bali
perempuan sering terlihat aktif mengerjakan pekerjaan yang oleh masyarakat Jawa
akan dikatakan sebagai pekerjaan laki-laki. Sedangkan di masyarakat Jawa
sendiri suami dan istri sama-sama mengerjakan pekerjaan yang sering dikatakan
sebagai pekerjaan domestic seperti menyapu, mnimba dan lain-lain. Mereka juga
sama-sama bergerak di sector publik (di luar rumah) atau di sector
produktif (yang menghasilkan uang),
seperti menjadi pedagang di pasar atau aktif di sawah. Masyarakat Muslim Arab
berbeda dengan masyarakat Muslim Jawa. Masyarakat Muslim Jawa pun berbeda
dengan masyarakat Minangkabau dan seterusnya.
Di Indonesia tugas ibu rumah
tangga yang “dibakukan’ terdiri dari lima komponen aktivitas. Pertama, melayani
suami yang perinciannya terdiri dari : menyiapkan pakaian suami siap pakai,
dari celana dalam , kaos dalam, kaos kaki, baju, celana, sepatu dan lainnya.
Kewajiban melayani suami yang tak kalah pentingnya adalah melayani untuk
berhubungan badan dimana pun dan kapan pun suami menginginkannya.
Kedua, mengasuh dan mendidik
anak yang secara rinci tugasnya adalah sebagai berikut : memandikan
(membersihkan), menyuapi, mengajaknya bermain, menidurkan dan menyusui. Bila
anak usai sekolah, maka tugas ibu rumah tangga bertambah dengan mengantar dan
menjemputnya sekolah menemani belajar dan mengerjakan pekerjaan rumah (PR),
mengambil rapor atau apa pun yang berhubungan dengan sekolah.
Ketiga, membersihkan dan
merapikan semua perlengkapan rumah tangga seperti menyapu, mencuci alat dapur,
mencuci baju, sekaligus menyetrika dan sebagainya. Keempat, menyediakan makan
siap santap. Rincian dari tugas ini meliputi mengatur menu, berbelanja, memasak
dan menghidangkan di tempat makan. Kelima, tugas dari seorang ibu rumah tangga
adalah merawat kesehatan (lahir dan batin) seluruh anggota keluargnya, merawat
anggota keluarganya yang sakit, memijt bila diperlukan dan menghibur mereka
mereka dari kecemasan yang mereka alami. Istri adalah penghibur suaminya dikala
penat dan lelah bekerja. Ibu adalah penghibur anak-anaknya yang punya problema
kehidupan. Terutama bagi ibu yang mempunyai anak remaja, peran ini akan sangat
disorot oleh masyarakat.
Pembagian yang
kaku seperti itu tidak hanya menyebabkan laki-laki menuntut perempuan
sedemikian rupa seperti yang kita paparkan diatas, tetapi perempuan juga
mempunyai tuntutan yang panjang tentang peran laki-laki, sebagai mana yang
tertulis dalam buku Wanita Indonesia, Konsepsi dan Obsesi, sebagai berikut :
1. Pria berperan sebagai bapak atau suami dalam
kehidupan rumah tangga
2. Pria berperan sebagai pemimpin atau kepala
rumah tangga
3. Pria sebagai pengambil keputusan utaa dalam
rumah tangga
4. Pria sebagai pengarah atau penunjuk jalan
dalam rumah tangga
5. Pria sebagai pencari nafkah ataupendapatan
utama rumah tangga
6. Pria berperan sebagai pencinta dan partner
berteman dan bercanda dalam rumah tangga
7. Pria berperan sebagai penyambung lidah
kepentingan rumah tangga dengan pihak luar
8. Pria sebagi pendidik dan penyantun dalam rumah
tangga
9. Pria berperan sebagai motor penggerak jalan
nya rumah tangga sekaligus berfungsi sebagai mekanisme atau tukang memperbaiki
bila terjadi kerusakan dalam roda rumah tangga
10. Pria berperan sebagai pendidik atau pengajar bagi
anggota keluarga di rumah tangga
11. Pria berperan sebagain pencari jalan keluar bila
terjadi krisis di dalam rumah tangga
12. Pri bergerak sebagai pihak yang berinisiatif dan
progress dalam hubungan kehidupan rumah tangga
13. Pria berperan sebagai penjaga gawang atau pertahanan
yang utama dan terakhir dalam perkembangan pergerakan kehidupan rumah tangga. [11]
Posisi wanita dalam Islam, pada dasarnya sejajar dengan kaum laki-laki
dalam berbagai masalah kehidupan, sesuai kodrat masing-masing. Wanita (istri)
adalah pemimpin dalam urusan rumah tangga, sedangkan suami adalah pemimpin
dalam urusan keluarga, hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah :
“Setiap manusia keturunan
Adam adalah kepala, maka seorang pria adalah kepala keluarg, sedangkan wanita
adalah kepala rumah tangga” (HR. Abu
Hurairah)
Dalam
praktiknya, kepemimpinan dan tugas-tugas keluarga itu lebih banyak dilakukan
oleh pihak wanita. Dengan kelemah-lembutannya, seorang wanita sebagai ibu rumah
tangga dapat berperan sebagai faktor penyeimbang kaum pria dalam kehidupan
keluaga. Wanita dapat mengerjakan apa yang tidak dapat (sempat) dikerjakan oleh
pria, seperti mengatur urusan rumah tangga , memasak, mengasuh, mendidik
anak-anak, menyiapkan keperluan suami maupun anak-anaknya dan sebagainya.[12]
C.
Isu-isu
Gender dalam Piqh
Dalam khazanah fiqih siyasah,
seluruh ulama sepakat bahwa hak dan kewajiban politik dalam arti amar ma’ruf
nahi munkar menjadi milik laki-laki dan perempuan tanpa perbedaan. Namun para
ulama berbeda pendapat ketika memasuki wilayah politik prektis yang erat
kaitannya dengan jabatan publik dan pengambilan keputusan yang mengikat
masyarakat luas seperti menjadi hakim (kekuasaan yudikatif), menjadi anggota
parlemen (kekuasaan legislatif), atau menjadi kepala negara (kekuasaan
eksekutif). Negara-negara muslim
sebagian besar sudah tidak mempermasalahkan
lagi keberadaan hakim perempuan dan anggota parlemen perempuan. Dunia Islam
tidak bisa mengelak dari kenyataan bahwa banyak perempuan pandai dan mampu
menduduki jabatan politik seperti ini, apalagi kenyataan juga menunjukkan bahwa
perempuan merupakan lebih dari separuh penduduk bumi. Salah satu hal yang memberikan jalan
bagi penerimaan hakim perempuan adalah bahwa dikalangan ulama besar fiqih, ada
Imam Hanafi (Abu Hanifah), Ibnu Hazm azh-Zhahiri, Ibnu Jarir Ath-Thabani dan
Hasan al-Bashri yang memperbolehkan perempuan menjadi hakim. Selain untuk urusan
pidana berat.[13]
Tidak hanya dalam hukum tata negara, ulama Fiqh 4 mazhab dalam
pandangannya tentang masalah
perempuan menjadi imam dalam sholat:
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Az-Zaila’i (w. 743 H) salah satu ulama mazhab
Al-Hanafiyah dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan sebagai berikut :
ولا تؤم الرجال وتكره
جماعتهن
Seorang wanita tidaklah
menjadi imam bagi laki-laki, dan dimakruhkan pula shalat berjama’ah bagi para
wanita.
Badruddin Al-Aini (w. 855 H) salah satu ulama mazhab
Al-Hanafiyah di dalam kitabnyaAl-Binayah
Syarah Al-Hidayah, dalam bab imam wanita bagi jama’ah wanita dalam
shalat berjam’ah, beliau menuliskan sebagai berikut :
(فيكره) ش: يعني إذا
كان الأمر كذلك يكره فعلهن الجماعة
Maka makruh
hukumnya, jika seorang wanita mengimami jama’ah wanita. Begitu juga shalat
berjama’ah bagi para wanita, makruh hukumnya.
Ibnu Abdin (w.
1252 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Radd Al-Muhtar ala Ad-Dur
Al-Mukhtar menuliskan sebagai
berikut :
ولا
تؤم الرجل، وتكره جماعتهن ويقف الإمام وسطهن
Tidaklah seorang wanita mengimami
laki-laki, dan makruh jika dia menjadi imam bagi jama'ah wanita, kalaupun dia
menjadi imam, maka posisinya berada ditengah mereka.
2.
Mazhab Al-Malikiyah
Abu At-Thahir At-Tanwikhi Al-Mahdawi (w. 536 H) salah
satu ulama mazhab Al-Malikiyah di dalam kitab At-Tanbih ’ala Mabadi Taujih menuliskan sebagai berikut :
وهل
تصح إمامتها للنساء؟ قولان: المشهور عدم الصحة طرداً للحكم الكلي، وروى ابن أيمن
عن مالك أنها تؤم النساء. وهذا لأنه عول على أن المنع من كون صوتها عورة، وهو
مفقود هاهنا.
Apakah sah shalat
jama’ah wanita yang diimami wanita? Dalam masalah ini ada dua pendapat (dalam
madzhab). Pendapat yang terkenal adalah tidak sah secara umum. Dan Ibnu Aiman
meriwayatkan dari Malik, bahwasanya seorang wanita itu boleh meimami jama’ah
wanita, dengan alasan yang melarang seorang perempuan menjadi imam bagi jama’ah
laki-laki itu, karena suaranya aurat (bagi mereka), sedangkan bagi jama’ah
wanita, tidak demikian.
Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu ulama mazhab
Al-Malikiyah di dalam kitab Adz-Dzakhirah menuliskan sebagai berikut :
الشرط
الثالث الذكورة قال في الكتاب لا تؤم المرأة قال صاحب الطراز المشهور حمله على
العموم في الفرض والنفل للرجال والنساء. وعن مالك الإعادة أبدا
Syarat ketiga
untuk menjadi imam adalah laki-laki. Di dalam kitab Al-Mudawwanah, imam malik
mengatakan: Tidaklah seorang wanita menjadi imam. Shahib Ath-Tharraz mengatakan:
yang masyhur (terkenal dalam madzhab), larangan ini, sifatnya umum, baik dalam
shalat wajib, maupun shalat sunnah, bagi jama’ah laki-laki, mupun jama’ah
wanita. Dan dari riwayat dari imam Malik menyatakan bahwa shalatnya harus
diulang.
2. Mazhab
Asy-Syafi’i
Ibnu
Hajar Al-Haitami (w. 974 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam
kitabAl-Minhaj Al-Qawim menuliskan
sebagai berikut :
وروى
ابن ماجه: "لا تؤمن المرأة رجلا" بخلاف اقتداء المرأة بالمرأة وبالخنثى
وبالرجل واقتداء الخنثى أو الرجل بالرجل فيصح إذ لا محذور.
Ibnu Majah meriwayatkan : ‘Janganlah
wanita mengimami laki-laki, lain halnya jika wanita berimam kepada wanita, atau
kepada khuntsa atau kepada laki-laki...sah shalatnya.
Al-Khatib Asy-Syirbini (w. 977 H) salah satu ulama
mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitab Mughni
Al-Muhtaj menuliskan sebagai
berikut :
وتصح
قدوة المرأة بالمرأة وبالخنثى كما تصح قدوة الرجل وغيره بالرجل فيتلخص من ذلك تسع
صور خمسةٌ صحيحةٌ، وهي قدوة رجل برجل، خنثى برجل، امرأة برجل، امرأة بخنثى، امرأة
بامرأة.
Wanita yang berimam kepada wanita atau khuntsa sah shalatnya sebagaimana
sahnya seorang lelaki kepada lelaki lain. Maka bisa disimpulkan ada sembilan
macam bentuk jamaah, lima diantaranya boleh dikerjakan yaitu ; laki-laki
bermakmum kepada laki-laki, khuntsa bermakmum kepada laki-laki, wanita
bermakmum kepada laki-laki, wanita bermakmum kepada khuntsa, wanita bermakmum
kepada wanita.
Al-Mawardi (w.
450 H) salah
satu ulama mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir menuliskan sebagai berikut :
فمذهب
الشافعي أنه يستحب لها أن تؤم النساء فرضا ونفلا
Bagi Madzhab Asy-Syafi’i,
bahwasanya disunnahkan bagi wanita mengimami jama’ah wanita dalam shalat wajib
dan shalat sunnah.
4. Mazhab Al-Hanabilah
Ibnu Qudamah (w. 620 H) ulama dari kalangan mazhab
Al-Hanabilah di dalam kitabnyaAl-Kafi fil Fiqh Imam Ahmad menuliskan sebagai berikut :
المرأة
يجوز أن تؤم النساء لما تقدم، ولا يجوز أن تؤم رجلًا، ولا خنثى مشكلًا، في فرض ولا
صلاة نفل.
Dibolehkan
bagi wanita mengimami wanita, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya,baik
dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, tapi tidak untuk mengimami laki-laki
atau khunsa (yang berkelamin ganda).
Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab
Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Inshaf
fi Ma'rifati Ar-Rajih minal Khilaf menuliskan
sebagai berikut :
إن
إمامة المرأة بالمرأة صحيح
Boleh bagi wanita menjadi imam
bagi wanita.[14]
D. Signifikan Interpretasi Baru Bagi
Kesetaraan Gender
Tahrir al-Mar’ah (Pembebasan
Kaum Wanita) karya Qasim Amin yang diterbitkan pada 1899, selama terjadinya
masa perubahan sosial yang diamati dan gejolak intelektual yang semarak,
menyebabkan lahirnya perdebatan yang intetn dan sengit berbagai analisis atas perdebatan
itu dan atas serangan gencar yang di timbulkan oleh buku itu secara umum
menegaskan bahwa justru sifat radikal dari pandangan-pandangan Amin menyangkut
kaum wanita itulah yang melahirkan kegemparan. Akan tetapi, berbagai
rekomendasi penting dan utama yang disuarakan Amin bagi kaum wanita memberi
mereka pendidikan disekolah dasar dan memperbaharui hukum-hukum tentang
poligami dan perceraian nyaris tidak
bisa dikatakan sebagai temuan baru sebagaimana bisa kita lihat dalam bab
terakhir, kaum intelektual muslim seperti At-Tahtawi dan Abduh telah
mengemukakan argumen bagi pendidikan kaum wanita dan yang menyerukan berbagai
pembaharuan dalam masalah poligami dan perceraian pada 1870-an dan 1880-an dan
akan lebih awal lagi tanpa memicu
kontroversi yang hebat. Sesungguhnyalah, pada 1890-an, isu tentang pendidikan
kaum wanita bukan hanya pada tingkat dasar melainkan juga pada tingkat lebih
tinggi tidaklah begitu kontroversial sehingga negara dan masyarakat muslim pun
mendirikan berbagai sekolah untuk anak-anak
perempuan.
Kemarahan dan kecaman yang
disulut oleh karya Amin baru bisa dipahami ketika orang mempertimbangkan bukan
pembaharuan substantif bagi kaum wanita yang di anjurkannya melainkan, pertama,
pembaruan simbolos-penanggalan hijab yang dipaksakannya dan, kedua, pembaruan,
sesugguhnya perubahan fundamental dalm kebudayaan dan masyarakat, itulah yang
dipaksakannya atas masyarakat sebagai sebuah keseluruhan dan yang dianggapnya
esensial untuk dilakukannya untuk bangsa Mesir dan Negeri-Negeri Muslim umumnya.
Kebutuhan akan transpormasi sosial dan kultural umum menjadi tesis utama buku
itu, dan dalam tesis inilah argumen-argumen kaum wanita ditanamkan: mengubah
adat-istiadat berkenaan dengan kaum wanita dan mengganti busana mereka,
khususnya dengan menghapus hijab mereka, merupakan kunci, dalam tesis penulisannya, untuk melahirkan
transpormasi umum yang diinginkan. Mengkaji bagaimana rekomendassi-rekomendasi
Amin berkenaan dengan kaum wanita menjadi bagian dari tesis umumnya dan
bagaimana serta mengapa ia berkeyakinan bahwa penanggalan hijab adalah kunci
bagi transpormasi sosial sangatlah penting untuk mengungkap signifikansidari
perdebatan yang di sulut oleh buku itu.[15]
BAB III
Kesimpulan
Penafsiran dan
pemahaman para Ulama nampaknya tidak bisa dilepaskan dari latar belakang
sosio-kulturalnya. Artinya, sejak awal sangat intens dengan bidang tafsir dan
bukan seorang feminis atau praktisi gender, maka hasil penafsirannya pun sangat
berbeda jauh dengan pandangan-pandangan gender pada umumnya. Dia pun ketika
memahmi ayat-ayat gender juga tidak ingin memaksakan diri harus sesuai dengan
pandangan-pandangan gender yang berkembang. Hal ini sangat berbeda sekali
dengan para feminis yang memang sejak awal menggeluti dunia gender. Meskipun
demikian, bahwa antara laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama di
hadapan Allah.
Daftar pustaka
Ahmed Laila, Wanita & Gender Dalam Islam, PT. Lentera
Bastritama, Jakarta: 2000
Fakih Mansour, Membincang
Feminisme Diskursus Gender Perspektif Islam, Risalah Gusti –Surabaya 1996
Hulwati /
Kafa‟ah : Jurnal Ilmiah Kajian Gender Vol. V No. 1 Tahun 2015
Indera Hasbi Dr.MA dkk, potret wanita sholehah, Penamadani Jakarta, cet 2004
Istiadah Dra, MA, pembagian kerja rumah
tangga dalam islam, lembaga kajian dan gender, 1999
Kemenag RI 2012, kedudukan
dan peran perempuan, hal 195-196
Mulia Musdah,Prof. Dr, MA, indahnya Islam (menyuarakan kesetaraan &
keadilan gender), naufan pustaka Yogyakarta 2014,
http://relasigender05.blogspot.co.id/2015/12/responding-paper-isu-gander-dalam-fiqih.html diakses pada tgl 13-09-2016
[1]
Prof. Dr. Musdah Mulia, MA, indahnya
Islam (menyuarakan kesetaraan & keadilan gender), naufan pustaka
Yogyakarta 2014, hal 56
[2]
Kemenag RI 2012, kedudukan dan peran
perempuan, hal 13-16
[3]
Kemenag RI 2012, kedudukan dan peran
perempuan, hal 13-16
[4]
Kemenag RI 2012, kedudukan dan peran
perempuan, hal 189-191
[5]
Parsial: kata sifat yang menandakan suatu keterhubungan dalam bagian-bagian
pada suatu hal.
[6]
Kemenag RI 2012, kedudukan dan peran
perempuan, hal 195-196
[7]
Mansour
Fakih, Membincang Feminisme Diskursus Gender Perspektif Islam,
(Risalah Gusti –Surabaya, 1996),cet-I
[8]
Marjinal : berasal dari bahasa inggris yang berarti jumlah atau efek yang
sangat kecil. Artinya, marjinal adalah suatu kelompok yag jumlahnya sangat
kecil atau bisa juga diartikan sebagai kelompok pra sejarah, marjinal juga
identi dengan masyarakat kecil atau kaum yang terpinggirkan. Jadi, perempuan
pada garis marjinal adalah kaum yang terpinggirkan.
[9]
Hulwati / Kafa‟ah : Jurnal Ilmiah Kajian Gender Vol. V No. 1 Tahun 2015, hal
26-27
[10]
Hulwati / Kafa‟ah : Jurnal Ilmiah Kajian Gender Vol. V No. 1 Tahun 2015 hal 27
[11]
Dra. Istiadah, MA, pembagian
kerja rumah tangga dalam islam, lembaga kajian dan gender,hal 5-9
[13]
http://relasigender2015pab.blogspot.co.id/2015/12/responding-paper-2.html
diakses pada tanggal 13-09-2016
[14]
http://relasigender05.blogspot.co.id/2015/12/responding-paper-isu-gander-dalam-fiqih.html
diakses pada tgl 13-09-2016
[15]
Laila Ahmed, Wanita & Gender Dalam
Islam (PT. Lentera
Bastritama,Jakarta:2000)cet. 1 h. 192-193.



0 komentar:
Posting Komentar